harianmerapi.com - Ketika ada keluarga, teman, dan kerabat yang berulang tahun, merupakan hal yang wajar apabila mengucapkan selamat ulang tahun yang disertai dengan 'barakallahu fi umrik' atau semoga Allah memberkahi usiamu.
Selain diperbolehkan mengucapkan ulang tahun, hukum menghadiri undangan ulang tahun juga diperbolehkan.
Menurut ulama Hanabilah dikutip dari laman @bimasislam Kementerian Agama Republik Indonesia, Minggu (9/1/2022), menghadiri acara apa pun baik acara yang memiliki nama tertentu seperti acara ulang tahun hukumnya boleh.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Ulang Tahun dalam Islam, Apakah Boleh?
Pasalnya tujuan menghadiri undangan acara ulang tahun ialah untuk memberikan kebahagiaan dan mendoakan panjang umur kepada keluarga dan kerabat yang sedang merayakannya.
Dalam sebuah hadis yang disebutkan oleh Ibnu Abi Khaitsamah dari Anas bin Malik:
"Ibuku pergi bersamaku menuju Nabi. Kemudian ibuku berkata kepada Nabi 'wahai Rasulullah, ini pelayan kecilmu doakanlah kepada Allah untuknya'. Kemudian Rasulullah berdoa 'Ya Allah perbanyaklah harta dan anak Anis bin Malik dan panjangkanlah umurnya serra ampuni dosanya,".
Menghadiri ulang tahun diperbolehkan, namun tentu saja apabila acara ulang tahun tidak berlebihan dan acara ulang tahun tidak mengarah kepada hal-hal yang tidak baik atau maksiat.*