Hukum Seorang Muslim Menerima Hadiah Natal, Begini Penjelasan Lengkapnya

photo author
- Jumat, 24 Desember 2021 | 12:19 WIB
Penjelasan hukum seorang Muslim menerima hadiah Natal. (Ilustrasi: Pexels/Laura James)
Penjelasan hukum seorang Muslim menerima hadiah Natal. (Ilustrasi: Pexels/Laura James)

harianmerapi.com - Hukum seorang Muslim menerima hadiah Natal ini perlu diketahui menjelang perayaan Natal.

Hukum seorang Muslim menerima hadiah Natal ini penting karena di Indonesia dengan banyak pemeluk agama sudah menjadi kebiasaan untuk saling menghormati perayaan hari besar antar agama, termasuk memberi dan menerima hadiah natal untuk yang beragama muslim.

Lalu, bagaimana hukum seorang Muslim menerima hadiah Natal?

Hal ini pernah dibahas dalam sebuah artikel di laman NU, berikut penjelasan hukum seorang Muslim menerima hadiah Natal dikutip dari NU Online:

Baca Juga: Doa Akhir Tahun, Baik Dilakukan Sebelum Membuat Resolusi Tahun Berikutnya

Dalam artikel yang diunggah akhir tahun 2019 lalu itu, disebutkan bahwa Al-Qur’an tidak melarang umat Islam untuk bergaul dengan kalangan non-Muslim termasuk menerima hadiah dari kalangan non-Muslim.

Hal ini diangkat dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8 berikut ini:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil,” (Surat Al-Mumtahanah ayat 8).

Ibnu Bathal, salah satu ulama Mazhab Maliki yang mensyarahkan Shahih Bukhari, memasukkan Surat Al-Mumtahanah ayat 8 dalam bab penerimaan hadiah orang musyrik.

Ia mengutip riwayat Ibnu Jarir At-Thabari yang menceritakan bahwa ayat ini turun mengenai ibu Asma binti Abu Bakar As-Siddiq). Ia bernama Qatilah (qilah pada lain riwayat) binti Abdul Aziz.

Sejumlah ulama mengatakan bahwa ayat ini turun terkait musyrik Makkah yang tidak memerangi orang-orang yang beriman dan tidak ikut-ikutan seperti musyrik lainnya mengusir orang yang beriman dari Makkah. (Ibnu Bathal, Syarah Bukhari, juz VII, halaman 136).

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Periode Natal dan Tahun Baru 2022: Ada Layanan Tes PCR di Stasiun

Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-Muslim sebagaimana riwayat sahabat Anas bin Malik berikut ini:

وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Septoro Riza Marzuqi

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Refleksi NgaSSo: dari Anak Sapi Emas ke Dewa Uang

Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:52 WIB

Adam Turun ke Bumi, Hukuman atau Rahmat?

Sabtu, 27 September 2025 | 19:35 WIB

Kenapa Sulit Khusyuk dalam Shalat?

Sabtu, 13 September 2025 | 19:05 WIB

Bulan Muharam bulan istimewa bagi umat islam

Rabu, 25 Juni 2025 | 06:56 WIB
X