JOGJA, harianmerapi.com - Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan sesuai SE 112 Kemenhub No 2021, terdapat sejumlah syarat perjalanan bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh periode Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022. PT KAI juga akan menyediakan layanan tes PCR di stasiun.
Persyaratan berlaku pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Penumpang KA jarak jauh usia di atas 17 tahun wajib sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Baca Juga: Dinkes Temanggung Genjot Vaksinasi Pada Libur Nataru, Ditarget 87 Persen
Sedangkan penumpang KA jarak jauh usia 12-17 tahun wajib sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Adapun penumpang usia di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.
Sebagai upaya untuk memudahkan pelaku perjalanan kereta api pada masa Nataru, sejumlah stasiun menghadirkan layanan tes PCR mulai Kamis (23/12/2031).
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Pemkab Gunungkidul Antisipasi Kerumunan di Objek Wisata
"Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember," jelasnya.*