Pemda DIY Tindak Tegas Pengelola Wisata Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Nataru

photo author
- Selasa, 14 Desember 2021 | 16:11 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji.  (Foto: Wulan Yanuarwati)
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji. (Foto: Wulan Yanuarwati)

JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bakal memberikan sanksi tegas bagi destinasi wisata yang melanggar ketentuan penanganan dan pencegahan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Baskara Aji menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola wisata yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kalau ada ya melanggar ya kita beri peringatan. Kalau peringatan tidak diindahkan, maka akan kami tutup," tegasnya, Selasa (14/12/2021) di Kantor Gubernur DIY.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Luar Kota Saat Nataru, Sultan : Untuk Mengurangi Mobilitas Masyarakat

Oleh sebab itu, Aji meminta agar pengelola wisata berkomitmen dalam menjaga dan mendisiplinkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi wisata termasuk menegur wisatawan yang terlihat lengah tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Terlebih, Aji mengungkap saat ini kapasitas wisata dibuka 75 persen yang diharapkan wisatawan tidak hanya berkumpul di satu titik saja namun dapat tersebar sehingga kerumunan dapat terurai.

"Kalau tempatnya 75 persen dan tersebar kan otomatis malah tidak akan mencapai 75 persen. Tapi kalau kami batasi 50 persen pasti sisanya akan terkumpul di satu tempat," jelasnya.

Baca Juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Jajaran Forkominda Koordinasi Jelang Nataru

Hal ini dilakukan karena berkaca pada pengalaman sebelumnya yang membuat wisatawan berkumpul di satu titik wisata saja sehingga terjadi kerumunan.

"Seperti pengalaman dulu ketika destinasi wisata belum dibuka, orang berkumpulnya di Malioboro," imbuh Aji.

Di samping itu, Aji juga menyebut akan diberlakukan ganjil genap dan optimalisasi aplikasi PeduliLindungi yang dapat memperlihatkan seseorang sudah divaksin atau belum dan apakah vaksinasi sudah dilakukan dua kali.

Baca Juga: Menhub : Jaga Kelancaran Arus Penumpang dan Barang pada Nataru

Memang tidak ada penyekatan di perbatasan, tapi pemeriksaan dan sampling acak akan dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya persebaran virus.

"Bukan penyekatan tapi pemeriksaan dan screening. Penyekatan itu, penyekatan ganjil genap (kendaraan) bermotor," ujar Aji. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X