JOGJA,harianmerapi.com-Perkara knalpot blombongan di Jogja seperti tak pernah ada ujungnya. Berulangkali razia namun tetap saja penggunanya masih banyak.
Entah karena kesadaran sebagian warga masih rendah atau memang penegakan hukum, khususnya di Yogya belum tegas. Barangkali, polisi di Jogja perlu meniru apa yang dilakukan di Jawa Tengah.
Knalpot blombongan patut dirazia karena berbagai aspek. Yang pertama jelas mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain di jalan raya.
Yang kedua, knalpot blombongan melanggar Undang-undnag Lalulintas karena merupakan spare part kendaraan bermotor yang tak standar.
Di Yogya, razia knalpot blombongan hanya dilakukan di waktu tertentu. Misal saat Operasi Zebra Progo yang hanya berlangsung dua minggu atau saat musim liburan.
Tak kontinyu dan terkesan sesaat. Hal ini menyebabkan pelanggaran knalpot blombongan terus terjadi di jalanan Jogja.
Mungkin apa yang dilakukan di Jawa Tengah layak ditiru. Kita ambil contoh di Karanganyar. Perihal knalpot blombongan, Polres Karanganyar tak kenal kompromi.
Bahkan satlantas di sana membentuk tim khusus yang melakukan penyekatan di beberapa jalur rawan konvoi pengendara knalpot blombongan.
Saat menemukan pengendara menggunakan knalpot blombongan, langsung ditindak tegas. Motor diangkut dan dibawa ke kantor polisi. Kendaraan bisa diambil jika pemilik mengganti dengan knalpot standar.
Di Salatiga juga punya cara khusus. Kapolres Salatiga secara langsung turun menginspeksi bengkel-bengkel modifikasi. Pemilik bengkel diajak kerjasama agar tak menerima order pembuatan atau pembelian knalpot blombongan.
Hal ini ternyata sangat ampuh. Banyak pemilik bengkel yang makin sadar hingga tak menerima order knalpot blombongan. Jika sudah demikian, bikers nekat tak bisa apa-apa kecuali menahan diri tak pakai knalpot blombongan.*