Satlantas Karanganyar Razia Kendaraan dengan Knalpot Brong. 29 Motor Diamankan

photo author
- Selasa, 28 September 2021 | 18:32 WIB
Dua warga saat sedang mengganti knalpot kendaraannya dengan standar di Kantor Satlantas Polres Kranganyar, Selasa (28/9/2021). ( ANTARA/HO-Humas Polres Karanganyar)
Dua warga saat sedang mengganti knalpot kendaraannya dengan standar di Kantor Satlantas Polres Kranganyar, Selasa (28/9/2021). ( ANTARA/HO-Humas Polres Karanganyar)

KARANGANYAR, harianmerapi.com - Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar telah memeriksa dokumen puluhan unit kendaraan sepeda motor dengan knalpot brong di sepanjang Jalan Lawu Karanganyar, Jawa Tengah.

Kepala Satlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko di Karanganyar, Selasa (28/9/2021), mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 29 kendaraan karena melakukan pelanggaran.

Kini pihaknya sedang memeriksa surat-suratnya di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Menurut Kasatlantas, kendaraan sepeda motor tersebut diamankan oleh polisi karena tidak dilengkapi dengan spion, pelat nomor, dan knalpot tidak sesuai standar atau brong yang dapat meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Sengketa di Laut China Selatan Bisa Ganggu Ketahanan Pangan di Tanah Air

Pemilik kendaraan sepeda motor yang suratnya lengkap dan sudah melengkapi kelengkapan atau mengganti knalpot yang pabrikan atau standar bisa mengambil kendaraannya. Kendaraan yang sudah diambil pemiliknya tercatat 16 unit, sedangkan 13 unit sepeda motor lainnya belum diambil.

AKP Sarwoko menegaskan bahwa pemilik harus melengkapi kendaraannya apabila hendak mengambil sepeda motor di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

"Jika tidak ada spion, dipasangi dahulu. Knalpot brong diganti dengan yang standar. Jadi, keluar sudah sesuai dengan standar," katanya.

Baca Juga: BMKG Mendorong Nelayan Indonesia Manfaatkan Aplikasi InfoBMKG Sebagai Acuan Untuk Melaut

Sebanyak 60 persen pemilik kendaraan yang diamankan masih di bawah umur. Polisi lantas memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan.

Kendati demikian, pihaknya selama Operasi Patuh Candi 2021 tidak menerapkan tilang terhadap pelanggar. Operasi ini sejak 20 September dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober mendatang.

Baca Juga: Harga Anjlok, Peternak Protes Dengan Membagikan Telur dan Ayam di Jalanan

Namun, kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan aturan, seperti knalpot brong, tetap diamankan.

Pemilik kendaraan diberikan surat teguran dan pembinaan saat hendak mengambil kendaraan di kantor Satlantas setempat. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X