BOYOLALI, harianmerapi.com - Pengguna knapot motor bersuara bising atau brong yang nekat jalan-jalan di Boyolali siap-siap diamankan petugas Satlantas Polres Boyolali. Mereka diharuskan menghancurkan sendiri knalpot brong tersebut memakai palu jumbo bernama Palu Presisi.
Palu Presisi berwarna biru tersebut berukuran cukup besar. Ukurannya mungkin sekitar satu meter lebih. Materialnya dipastikan memakai besi padat, sehingga mudah menghancurkan knalpot brong.
Dalam video yang dibagikan Satlantas Polres Boyolali melalui akun media sosialnya, Kamis (9/9/2021), seorang pelanggar nampak kepayahan saat mengangkat Palu Presisi tersebut. Ia menghantamkan palu tersebut berkali-kali hingga knalpot brong miliknya remuk dan tidak bisa dipakai lagi.
Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Boyolali, Siap-siap Hancurkan Sendiri Pakai Palu Presisi
Terobosan Palu Presisi ini digagas Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Yuli Anggraeni SH MSi dalam rangka penertiban maraknya penggunaan Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam UULAJ No 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1.
"Bagi pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong untuk menghancurkan sendiri knalpot tersebut dengan Palu presisi," ujar AKP Yuli Anggraeni.
Baca Juga: Vespa Rewo-rewo Disita Satlantas Polres Boyolali, Pemilik Motor Hanya Bisa Pasrah
Dibuatnya Palu Presisi tersebut, lanjut Yuli, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa knalpot brong sangat menganggu kebisingan dan keselamatan pengguna jalan lainya. Para pelanggarnya juga diharapkan jera dan tidak mengulangi penggunaan knalpot bising tersebut.
"Mari kita tumbuhkan kesadaran dalam tertib berlalu lintas di jalan raya agar tercipta keselamatan dan keyamanan bersama," pesannya.*