opini

Memahami Lebih Jauh Tentang PPN KMS atau Pajak Atas Kegiatan Membangun Sendiri

Rabu, 28 Desember 2022 | 09:00 WIB
Maharani Puspitasari, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman. (Dok. Pribadi)

• Contoh 3: Pak Eko membangun sendiri gudang dengan luas 400 meter persegi secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut: Pada Juni 2022 seluas 250 meter persegi.

Baca Juga: Para pedagang tahun depan dilarang menjual rokok eceran, ini alasannya

Pada Januari 2025, pembangunan dilanjutkan dengan luas area 150 meter persegi. Tahapan membangun di atas bukan merupakan satu kesatuan karena tenggang waktu di antara kedua kegiatan lebih dari dua tahun. Karenanya: Kegiatan membangun sendiri pada Juni 2022 dikenai PPN karena luas area pembangunan melebihi 200 meter persegi. Kegiatan membangun sendiri pada Januari 2025 tidak dikenai PPN karena luas area pembangunan tidak sampai 200 meter persegi.

Sebagai contoh perhitungan PPN kegiatan membangun sendiri, yaitu:

Pada April 2022 bapak Budi memulai membangun sebuah rumah untuk tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 200 m2, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bapak Budi dalam upaya membangun rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan tersebut adalah sebagai berikut pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000, pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp 180.000.000, biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp 70.000.000.

Baca Juga: ADHI mendapat kredit sindikasi sebesar Rp9,89 triliun, untuk pembangunan Tol Solo-Yogya-YIA

Maka PPN yang terutang atas pembangunan rumah tersebut Sesuai dengan PMK No. 61/ 2022 PPN terutang atas KMS adalah: Pembelian tanah tidak termasuk biaya
20 % X TARIF PPN X DPP
(20% X 11%) X Biaya
(20% X 11%) X (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000)
Dengan demikian, PPN terutang atas KMS oleh Bapak Budi adalah
20% X 11% X Rp 250.000.000 = Rp 5.500.000

PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan untuk mekanisme pelaporannya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan penyetoran PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN ke kantor pelayanan pajak terdaftar. Sedangkan bagi orang pribadi atau badan non-PKP dianggap telah melakukan pelaporan sepanjang telah melakukan penyetoran PPN.

(Penulis: Maharani Puspitasari, S.Kom, Penata Tk.I/IIId, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sleman) *

Halaman:

Tags

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB