Moralitas dalam Bernegara

photo author
- Jumat, 30 Mei 2025 | 12:30 WIB
Prof Dr Sudjito Atmoredjo SH MSi (dok pribadi)
Prof Dr Sudjito Atmoredjo SH MSi (dok pribadi)

Saya yakin, kembali ke Rule of Pancasila merupakan keniscayaan bila bangsa ini ingin hidup sehat, terbebas dari kegelapan, hingga tercerahkan dengan petunjuk Ilahi. Sebagai konser besar, pengamalan doktrin Rule of Pancasila akan berhasil, bila beberapa persyaratan berikut terpenuhi.

Pertama, pendidikan moralitas Pancasila kembali diunggulkan pada semua jenjang sekolah. Ketaqwaan dan kemanusiaan yang adil dan beradab, perlu dijabarkan kedalam contoh-contoh perilaku konkrit, disertai keteladanan orang tua, guru, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Kedua, khusus pada pendidikan hukum, hendaknya dilakukan evaluasi, kaji ulang, dan rekonstruksi kurikulum. Baik secara terpisah maupun sebagai bagian dari mata kuliah, masalah moralitas Pancasila wajib dijadikan sebagai substansi penting yang diajarkan dan diteladankan sebagai perilaku. Untuk diingat bahwa doktrin Rule Of Pancasila merupakan karakteristik dan keunggulan hukum bangsa Indonesia atas bangsa-bangsa lain.

Ketiga, pembenahan struktur kenegaraan yang melingkupi seluruh aspek kehidupan bernegara. Reformasi 1998, disadari atau tidak, telah menggantikan struktur negara kekeluargaan, gotong-royong, berdikari, religius, menjadi negara berkarakter individual, liberal, sekuler, kapitalis, serba tergantung pada negara lain. Suatu langkah elegan bila kesesatan berkonstitusi segera dibenahi dengan kembali kenilai-nilai Pancasila. Sungguh celaka, ketika Pancasila dimain-mainkan secara abstrak dan jargonik, tanpa upaya menukikkan ke dalam sikap dan perilaku konkrit.

Baca Juga: Muncul Usulan Stairlift Candi Borobudur Dipasang Permanen, Istana: Nanti Bisa Dipertimbangkan

Sebagai penutup, suatu pertanyaan mendasar, apakah bangsa ini berkeinginan bernegara hukum sekaligus bernegara moral? Ataukah sekedar hidup bernegara untuk hari ini, dalam siklus lima tahunan? Mengapa oknum-oknum penguasa negara, tak peduli terhadap nasib bangsa, nasib wilayah (tanah-air), dan masa depan anak cucu-cucu? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu, dapat menjadi indikasi awal, atas tercerahkan atau tidaknya masa depan bangsa. Wallahu’alam.

 

 * Guru Besar pada Sekolah Pascasarjana UGM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X