FORUM PEMRED YOGYA TOLAK UU PERLEMAH KPK - Prof Sudjito: Banyak Pihak Ingin Lemahkan KPK

photo author
- Jumat, 13 September 2019 | 07:38 WIB

-
MERAPI-ISTIMEWA
Forum Pemred Yogya menyampaikan pernyataan sikap terkait revisi UU KPK.

MLATI (MERAPI) - Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini banyak yang ingin memperlemah kinerjanya. Kelompok-kelompok tersebut merasa tersaingi dan terganggu dengan sepak terjang KPK. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Dr Sudjito Atmoredjo, pihak-pihak tersebut berusaha memperlemah KPK melalui beberapa sisi baik pemerintahan maupun lewat dunia politik. Upaya tersebut bergerak secara sistematis dan sporadis termasuk merevisi Undang-undang KPK.

"KPK saat ini posisinya ingin terus dilemahkan baik secara sporadis dan sistematis. Mereka adalah para koruptor dan calon koruptor. Kelompok ini ingin mendapatkan uang banyak dengan cara-cara ilegal," kata Sudjito saat diskusi dengan Forum Pemred Yogyakarta di May Star Restaurant Jogja City Mall, Rabu (11/9) malam.

Pada kesempatan tersebut, Forum Pemred Yogyakarta secara tegas menolak rencana revisi UU yang justru memperlemah kinerja KPK. Lewat motor penggerak Forum Pemred Yogyakarta, Octo Lampito dan Anton Wahyu menyampaikan pernyataan sikap terkait hal tersebut.

Pernyataan sikap tersebut yakni Forum Pemred Yogyakarta menolak segala bentuk upaya untuk memperlemah KPK, termasuk revisi UU KPK. Menilai revisi UU KPK hanya akan membuat KPK tidak bertaji lagi dalam upaya pemberantasan korupsi. Mendorong agar lembaga KPK semakin diperkuat dalam menangani korupsi karena korupsi merupakan extraordinary crime dan berpotensi besar meruntuhkan sendi-sendi negara. Presiden dan DPR harus mendengar suara rakyat, KPK dan elemen lain yang menyuarakan penguatan lembaga KPK.

Dijelaskan Sudjito, revisi UU KPK boleh dilakukan, tapi bertujuan untuk memperkuat kinerjanya dalam memberantas korupsi. Bahkan, jika perlu yang dimaksud koruptor dalam UU KPK tersebut diperluas. Maksudnya, koruptor bukan hanya merugikan uang negara tetapi termasuk korupsi kekuasaan. Korupsi kekuasaan meliputi penggunaan kekuasaan dengan cara sewenang-wenang, pengadaan proyek yang tidak sesuai komposisi konstruksi atau penyelewengan kekuasaan lain.

"Korupsi kekuasaan adalah embrio korupsi uang negara. Jika ingin memperkuat kelembagaan KPK perluas arti dari korupsi itu," tegasnya.

Begitu pula keberadaan Dewan Pengawas dapat memperkuat KPK jika mereka mendorong setiap kinerjanya dalam memberantas koruptor. Tetapi dapat pula sebaliknya, keberadaan Dewan Pengawas justru membelenggu langkah yang ditempuh KPK apabila penyadapan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penanganan kasus harus mendapat persetujuan mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: admin_merapi

Tags

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X