BANTUL, harianmerapi.com - Seorang pelajar SMP di Bantul, AEJA (15) warga Ngajaran Bambanglipuro Bantul diamankan petugas kepolisian Polsek Bambanglipuro.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan melakukan pengeroyokan orang tak dikenal di jalanan.
Padahal sebelumnya, pelaku telah dijatuhi hukuman percobaan karena kasus senjata tajam (sajam).
Baca Juga: Ribut di Jalan Seturan, Dua Orang Tewas Ditusuk Gara-gara Tak Mau Saling Mengalah
"Sebelum kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan sebelum oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul dijatuhi vonis 6 bukan penjara dengan masa percobaan 1 tahun karena sebelumnya ketangkap tangan membawa sajam di wilayah Jetis," ujar Kapolsek Bambanglipuro, AKP Khabibullah SPdI MM dalam konferensi pers di Mapolsek Bambanglipuro, Senin (9/5/2022).
Disebutkan, kasus tersebut terjadi pada 30 April 2022 saat itu korban Dian Kurniawan melaksanakan kegiatan buka bersama di Rumah Makan Ojo Dumeh Sidomulyo Bambanglipuro Bantul.
Selesai bukber korban bersama teman-temannya jalan-jalan ke JJLS untuk foto-foto bersama.
Baca Juga: Cinta Segitiga di Kulon Progo Berujung Duel Maut, Suami Tewas di Tangan Selingkuhan Istri
Setelah itu korban bersama 3 rekan pulang lewat Jalan Samas yang dibonceng Catur, sementara motor dikemudian Raka dibonceng Ilham.
Sesampai di pertigaan Dusun Selo Jalan Samas pukul 19.30 datang pelaku AEJA menggunakan sepeda motor Honda Scoppy bersama pelaku lain berinisial Y memepet dan menanyai korban dan dijawab kalau seorang siswa SMK lalu menerangkan habis pulang dari bukber.
Namun saat itu AEJA memukul korban dengan sabuk hingga mengalami luka-luka.
Selain itu pelaku juga menghajar dan memukul Ilham namun tak mengalami luka karena mengenai jaket.
Para korban berusaha lari ke wilayah Selo tetapi tetap dilakukan pengejaran.