MENJELANG pertengahan Ramadhan aksi klitih di Jogja belum juga surut. Aksi dilakukan kalangan remaja khususnya pelajar.
Meski Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengeluarkan statemen tegas bahwa aksi kejahatan jalanan yang melibatkan remaja ditindak tegas tanpa pandang bulu, teror klitih masih tetap menggema.
Jalanan di Jogja belum bersih benar dari aksi klitih. Bahkan, tak kurang aparat keamanan mengerahkan personelnya untuk turun ke jalan memburu klitih, namun tetap saja pelaku tidak jera.
Baca Juga: Perkuat Timnas di Piala Dunia U-20 Tahun 2023, PSSI Temui Ivar Jenner dan Jim Croque di Belanda
Bahkan, Sabtu lalu sekitar pukul 04.30 seorang pelajar SMA warga Mlati Sleman RH (18) nekat ‘menantang’ polisi ketika hendak ditangkap. RH malah mengacungkan cluritnya hendak membacok seorang warga, hingga polisi mengeluarkan tembakan peringatan.
Mendengar tembakan peringatan petugas, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian di Jalan Magelang Km 11 Beteng Tridadi Sleman bersama teman-temannya. Polisi dibantu warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di dekat Sungai Sempor.
Untung saat kejadian polisi sedang melakukan patroli, sehingga begitu menerima laporan warga bahwa ada segerombolan remaja bikin onar, petugas bisa langsung merapat ke lokasi.
Baca Juga: HYBE Minta Personel BTS Dibebaskan dari Wajib Militer
Bahkan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku. Meski baru RH yang tertangkap, polisi sudah mengantongi identitas pelaku lainnya.
Fenomena di atas sepertinya menjadi hal lumrah di Jogja belakangan ini. Seolah-olah remaja bawa senjata tajam, clurit, gir dan sebagainya merupakan hal wajar.
Padahal ini jelas tindak kriminal yang membawa konsekuensi pidana. Membawa senjata tajam, tanpa digunakan sekalipun, pelaku tetap diancam pidana sebagaimana diatur UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Dalam menangani kasus ini polisi harus presisi, terutama menyangkut usia. Bila usianya sudah mencapai 18 tahun, maka bukan lagi masuk kategori anak-anak, sehingga ketentuan yang digunakan mengacu pada peraturan pidana untuk orang dewasa.