Pembunuh Berantai di Kulon Progo Dihukum 11 Tahun, Vonis Kedua Menanti, Berpotensi Divonis Total 20 Tahun

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 20:35 WIB
Terdakwa Dika saat mmeragakan menghabisi korban Dessy dalma reka ulang beberapa waktu lalu. (FOTO: AMIN KUNTARI)
Terdakwa Dika saat mmeragakan menghabisi korban Dessy dalma reka ulang beberapa waktu lalu. (FOTO: AMIN KUNTARI)

KULON PROGO,harianmerapi.com- Pelaku Pembunuhan berantai di Kulon Progo, Nurma Andika Fauzy alias Dika (22) warga Tawangsari Pengasih, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara atas tindakan kejinya menghabisi nyawa Dessy Sri Diantary, perempuan muda warga Gadingan Wates.

Hukuman yang diterima Dika akan lebih berat setelah ditambah hukuman atas kasus pembunuhan kedua yang dilakukannya yakni terhadap Takdir Sunaryati alias Dadik, gadis difabel berkaki palsu warga Paingan Sendangsari Pengasih.

Vonis 11 tahun penjara terhadap Dika dijatuhkan atas perkara no 112/Pid.B/2021/PN Wat dalam sidang yang digelar di PN Wates, Senin (22/11/2021).

Dika dinyatakan terbukti melakukan aksi pencurian disertai kekerasan hingga menyebabkan korban pertamanya yaitu Dessy Sri Diantary meninggal dunia. Sebelumnya, ia didakwa 3 pasal alternatif yaitu 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga: Dika Pembunuh Berantai di Kulon Progo Mulai Diadili, Terancam Vonis Mati

"Majelis hakim memutuskan menggunakan dakwaan alternatif ketiga yakni 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 11 tahun. Masa hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Wates, Happy Try Sulistiyono, saat ditemui wartawan usai sidang.

Happy menjelaskan, vonis 11 tahun yang diterima Dika merupakan putusan dari perkara pertama dengan korban Dessy Sri Diantary.

Sementara perkara kedua dengan korban Takdir Sunaryati alias Dadik saat ini masih dalam proses persidangan.

"Untuk perkara kedua sudah masuk agenda pemeriksaan saksi," imbuh Happy.
Dalam perkara kedua, Dika juga didakwa tiga pasal alternatif yakni 340 KUHP, 338 KUHP dan 365 KUHP ayat 1. Sehingga dipastikan, masa hukuman penjara yang dijalani terdakwa akan bertambah, tergantung dari hasil putusan sidang kedua.

"Bisa jadi nanti bertambah, tapi maksimal 20 tahun. Sekarang kan diputus 11 tahun, misal perkara kedua diputus sembilan tahun maka bisa ditambah. Tapi jika dalam perkara kedua putusannya sama dengan yang perkara pertama, tim majelis kemungkinan akan menentukan masa hukuman yang paling lama, karena sistem di Indonesia maksimal 20 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Beberapa Kali Coba Bunuh Diri, Warga di Semarang Akhirnya Tewas Gantung Diri

Sebagai informasi, Nurma Andika Fauzy alias Dika merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kulon Progo yang kasusnya sempat menyita perhatian publik.

Pria muda warga Tawangsari Pengasih itu tega menghabisi nyawa dua gadis muda yakni Dessy Sri Diantary warga Gadingan Wates dan Takdir Sunaryati alias Dadik warga Paingan Sendangsari Pengasih.

Dessy dihabisi di kawasan Wisma Sermo Karangsari, Pengasih, pada Selasa (23/3/2021), sementara Dadik dibunuh di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Calon Advokat Tewas Jatuh dari Lantai 6, Awalnya Dikira Bunuh Diri, Ternyata Didorong Teman Sendiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X