Dika Pembunuh Berantai di Kulon Progo Mulai Diadili, Terancam Vonis Mati

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 21:29 WIB
garis polisi
garis polisi

KULON PROGO,harianmerapi,com -Pelaku pembunuhan berantai di Kulon Progo, Nurma Andika Fauzy (22) alias Dika, menjalani sidang perdana, Senin (27/9). Dika menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana dengan terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika digelar secara daring. Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Kelas II B Wates, sementara majelis hakim berada di PN Wates dan JPU di Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Humas PN Wates, Edy Sameaputty menyampaikan, ada dua dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Dika terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Warga Kulon Progo Kaget Ada Mayat Penuh Luka Mengambang di Sungai, Kuat Dugaan Korban Pembunuhan

"Dakwaan terhadap terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika dilandasi perbuatannya yang telah menghabisi nyawa dua wanita muda," kata Edy.

Dalam aksinya, Dika mengajak korban jalan-jalan, kemudian dicekoki oplosan maut yakni minuman soda dicampur obat sakit kepala. Dalam kondisi tak berdaya itu, Dika menghabisi nyawa korban dan menggasak harta bendanya.

"Apabila terdakwa didampingi penasehat hukumnya, maka akan diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas dakwaan," imbuh Edy.

Sidang perdana kasus pembunuhan berantai dengan tedakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika dipimpin Wakil Ketua PN Wates, Ayun Kristiyanto selaku Ketua Majelis, Silvera Sinthia Dewi sebagai Hakim Anggota I dan Setyorini Wulandari sebagai Hakim Anggota II.

Baca Juga: Jalani Sidang Pertama, Nani Si Ratu Sianida Keberatan Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

JPU yang bertugas yakni Estining Ayu Pramushinta dan Yoveridda Livenni dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Sidang berikutnya akan digelar 4 Oktober 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Nurma Andika Fauzy alias Dika, Setiyanto dari Pusat Bantuan Hukum Nyi Ageng Serang mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski demikian, Setiyanto akan berupaya mencari saksi yang meringankan terdakwa untuk didatangkan dalam sidang lanjutan.

"Hari ini baru pembacaan dakwaan. Selanjutnya kita mengalir dulu seperti apa. Kita juga akan bertemu dengan keluarga terdakwa terkait saksi yang meringankan," ujarnya.

Baca Juga: Buron Tujuh Tahun, Pelaku Pembunuhan di Bitung Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebagai informasi, Nurma Andika Fauzy alias Dika, warga Karangsari Pengasih merupakan terdakwa kasus pembunuhan dua wanita muda di Kulon Progo.

Korbannya yakni Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan Wates yang dibunuh di Wisma Sermo Karangsari Pengasih pada 23 Maret 2021 dan Takdir Sunaryati (22) alias Dadik, warga Sendangsari Pengasih yang dibunuh di Dermaga Wisata Pantai Glagah pada 2 April 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Herbangun Pangarso Aji

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X