Setelah para korban masuk ke rumah barulah kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Bambanglipuro.
Tak lama petugas berhasil meringkus tersangka namun temannya berhasil melarikan diri dan masih buron.
Dari kejadian itu polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP.
"Karena pelaku masih dalam masa percobaan atas perbuatan pidana sebelumnya maka kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan," tegas AKP Khabibullah. *