peristiwa

Tiga Anggota Geng Klitih yang Membacok Pekerja Pasar Malam Dikukut Satrekrim Polres Boyolali, Ini Kronologinya

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:30 WIB
Tiga orang anggota geng klitih saat diinterogasi petugas dari Satreskrim Polres Boyolali. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali berhasil membekuk tiga geng klitih yang membacok salah satu pekerja pasar malam di Boyolali.

Peristiwa pembacokan oleh geng klitih tersebut terjadi pada Sabtu (16/3/2024) sekitar pukul 02.45 WIB di sebelah Timur Masjid Ibnu Umar jalan Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota, Kabupaten Boyolali.

Berawal pada saat korban AW (41) bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba didatangi rombongan sepeda motor geng klitih dari arah barat dan para pelaku sambil mengacung-acungkan senjata tajam.

Baca Juga: Dituduh beli mobil baru sehingga pembangunan di Sidomulyo Bantul tak merata, begini jawaban Lurah Susanto

"Karena takut korban berusaha kabur namun korban dikejar hingga terjatuh dan dibacok serta ditendang oleh para pelaku hingga menyebabkan robek berdarah di bagian punggung sebelah kanan," kata Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu (20/3/2024).

"Setelah itu rombongan pelaku langsung pergi dan korban membuat laporan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut." lanjutnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Klaten.

Petrus menyebutkan pelaku pembacokan tersebut yakni MR (19) dan ESP (18) berhasil ditangkap di wilayah Klaten pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Antusias Jalani Debut Bersama Timnas di GBK

Sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin (18/3/2024), kini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Korban AW (41) mengalami luka bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata Petrus.

Menurut Petrus, untuk motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut tanpa ada sebab yang pasti.

Baca Juga: Di Salatiga, 1.124 pelanggar Lalin ditindak polisi, pelanggar didominasi usia 16-25 tahun

"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa sebab, ini modus semacam geng yang pasti menjadi salah satu tindak pidana jalanan yang menjadi prioritas untuk kami tindak tegas," kata di.

Halaman:

Tags

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB