HARIAN MERAPI- 1.124 pelanggar lalu lintas di Kota Salatiga ditindak selama pelaksanaan
OKLLC 2024 tanggal 4 sampai 17 Maret.
Kapoltres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari didampingi Kasatlantas AKP Suci Nugraheni mengatakan tindakan ini meliputi peneguran sebanyak 402 kali, tilang manual sebanyak 685 kali, E-Tle Mobile sebanyak 26 kali dan Etle Statis sebanyak 11 kali.
Pelanggaran tersebut didominasi usia 16-25 tahun dengan pelanggaran tidak mengenakan helm, tidak memiliki SIM dan kendaraan tidak memenuhi standar teknis laik jalan.
Baca Juga: Buka Praktik Lima Tahun, Dokter Gadungan Kelabuhi Pasien di Bekasi
Sedangkan untuk kejadian kecelakaan lalu lintas selama pelaksaan OKLLC 2024 terjadi sebanyak 7 kali dengan jumlah korban mengalami luka ringan sebanyak 8 orang dan kerugian materiil total Rp 17 juta.
Kecelakaan lalu lintas ini sebagian besar dialami oleh pengendara sepeda motor, karena kondisi cuaca hujan sehingga menyebabkan pengendara hilang konsentrasi dan terjadi kecelakaan.
"Kami berharap agar masyarakat meningkat kewaspadaan dan selalu tertib berlalu lintas, " kata Aryuni Novitasari, Selasa (19/3/2024) sore.
Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Antusias Jalani Debut Bersama Timnas di GBK
Kapolres Salatiga juga menghancurkan knalpot tidak standar sebagai efek jera bagi pelanggar maupun pengendara yang lainnya agar tidak mengulangi hal yang sama. *