Klitih makin nekat, membabi buta tabrak orang

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 10:00 WIB
ilustrasi (dok harianmerapi.com)
ilustrasi (dok harianmerapi.com)

AKSI klitih belum juga sirna di Yogya. Bahkan, pelaku yang umumnya masih remaja, makin nekat, membawa senjata tajam. Kalau tertangkap, pelaku akan mengatakan membawa senjata hanya untuk berjaga-jaga. Berjaga-jaga dari apa ? Kalau ada serangan. Tentu ini hanya sekadar dalih pelaku untuk menghindari jeratan hukum.

Beberapa hari lalu, pelaku klitih yang membawa senjata tajam celurit di Tirtomartani Kalasan Sleman memacu kendaraannya karena dikejar warga. Entah bagaimana pelaku yang menggunakan motor Yamaha N Max menabrak pengendara motor setengah baya.

Keduanya pun jatuh terkapar, bahkan korban pingsan. Sedangkan pelaku klitih juga mengalami luka namun dalam kondisi sadar. Baik korban maupun pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Komedian Kiwil bertindak sebagai MC dalam pengajian buka puasa bersama di Rumah Tahfdz ArRayyan Godean Sleman.

Sejauh ini polisi belum bisa mengorek keterangan mereka, apalagi keduanya tak membawa kartu identitas. Namun dari peristiwa tersebut, pelaku yang membawa celurit ini dapat dijerat UU Darurat No 2 Tahun 1951.

Terlepas apakah senjata tersebut sudah digunakan atau belum, pelaku tetap dapat dijerat pidana. Sebab, membawa senjata tajam di muka umum termasuk kategori perbuatan pidana.

Sedang terkait tindakan pelaku yang menabrak orang hingga luka parah, pingsan, dapat dijerat UU Lalu Lintas. Artinya, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Persoalannya, pelaku diduga masih di bawah umur, sehingga dalam penanganannya harus mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Baca Juga: Semifinal Piala FA: Manchester United vs Coventry, Manchester City Kontra Chelsea

PR yang mesti dituntaskan aparat penegak hukum adalah menangani klitih. Klitih tak boleh dibiarkan menebar teror di jalanan. Dalam kasus di atas, klitih dikejar warga karena meresahkan, membawa senjata tajam.

Warga tampaknya tak merasa takut menghadapi pelaku klitih, asalkan tidak sendirian. Nah, dikhawatirkan, bila klitih ketangkap akan menjadi bulan-bulanan massa. Akibatnya bisa fatal, bila massa tak terkendali, bahkan bisa berakibat nyawa melayang.

Klitih memang harus diperangi, namun dengan cara yang benar, tidak dengan cara kekerasan. Kekerasan tak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan. Tapi bagaimana bila warga terancam ?

Baca Juga: Manchester United Lolos Semifinal Piala FA Usai Menangi Duel Dramatis Lawan Liverpool

Kekerasan baru boleh dilakukan bila untuk kepentingan membela diri, bukan untuk menyerang. Pembelaan darurat atau terpaksa demi keselamatan diri diperbolehkan hukum, asalkan antara penyerangan dengan pembelaan seimbang. (Hudono)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X