AKSI klitih belum juga sirna di Yogya. Bahkan, pelaku yang umumnya masih remaja, makin nekat, membawa senjata tajam. Kalau tertangkap, pelaku akan mengatakan membawa senjata hanya untuk berjaga-jaga. Berjaga-jaga dari apa ? Kalau ada serangan. Tentu ini hanya sekadar dalih pelaku untuk menghindari jeratan hukum.
Beberapa hari lalu, pelaku klitih yang membawa senjata tajam celurit di Tirtomartani Kalasan Sleman memacu kendaraannya karena dikejar warga. Entah bagaimana pelaku yang menggunakan motor Yamaha N Max menabrak pengendara motor setengah baya.
Keduanya pun jatuh terkapar, bahkan korban pingsan. Sedangkan pelaku klitih juga mengalami luka namun dalam kondisi sadar. Baik korban maupun pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Sejauh ini polisi belum bisa mengorek keterangan mereka, apalagi keduanya tak membawa kartu identitas. Namun dari peristiwa tersebut, pelaku yang membawa celurit ini dapat dijerat UU Darurat No 2 Tahun 1951.
Terlepas apakah senjata tersebut sudah digunakan atau belum, pelaku tetap dapat dijerat pidana. Sebab, membawa senjata tajam di muka umum termasuk kategori perbuatan pidana.
Sedang terkait tindakan pelaku yang menabrak orang hingga luka parah, pingsan, dapat dijerat UU Lalu Lintas. Artinya, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis. Persoalannya, pelaku diduga masih di bawah umur, sehingga dalam penanganannya harus mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Baca Juga: Semifinal Piala FA: Manchester United vs Coventry, Manchester City Kontra Chelsea
PR yang mesti dituntaskan aparat penegak hukum adalah menangani klitih. Klitih tak boleh dibiarkan menebar teror di jalanan. Dalam kasus di atas, klitih dikejar warga karena meresahkan, membawa senjata tajam.
Warga tampaknya tak merasa takut menghadapi pelaku klitih, asalkan tidak sendirian. Nah, dikhawatirkan, bila klitih ketangkap akan menjadi bulan-bulanan massa. Akibatnya bisa fatal, bila massa tak terkendali, bahkan bisa berakibat nyawa melayang.
Klitih memang harus diperangi, namun dengan cara yang benar, tidak dengan cara kekerasan. Kekerasan tak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan. Tapi bagaimana bila warga terancam ?
Baca Juga: Manchester United Lolos Semifinal Piala FA Usai Menangi Duel Dramatis Lawan Liverpool
Kekerasan baru boleh dilakukan bila untuk kepentingan membela diri, bukan untuk menyerang. Pembelaan darurat atau terpaksa demi keselamatan diri diperbolehkan hukum, asalkan antara penyerangan dengan pembelaan seimbang. (Hudono)