Polres Karanganyar Tangkap 8 Pelaku Klitih, Otak Geng Ternyata Lulusan SMA, Ini Kronologinya

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 13:50 WIB
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy saat menjelaskan kasus klitih.  (Abdul Alim)
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy saat menjelaskan kasus klitih. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Delapan pelaku klitih berhasil ditangkap aparat Polres Karangayar.

Satu di antara pelaku utama klitih yang diamankan Polres Karanganyar di Kabupaten Batang saat hendak kabur ke Jakarta pada Selasa (31/10/2023) dini hari.

Pelaku utama klitih yang ditangkap Polres Karanganyar tersebut berinisial BPA (20), warga Karangpandan.

Baca Juga: Alex Tirta akan diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan pimpinan KPK, ini dua saksi lainnya

Peran BPA mengkoordinasi gerombolannya, mulai janjian bentrok dengan kelompok lawan sampai memerintahkan aksi penganiayaan di Gerdu Karangpandan pada 21 Oktober pukul 02.00 WIB.

"BPA itu lulusan SMA. Saat di bus, kami tangkap. Ia berencana kabur ke Jakarta. Ia sudah berada di Batang satu malam," kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy di Mapolres.

Tujuh pelaku lain sudah diamankan selama beberapa hari terakhir. Awalnya, polisi menanyai 20 orang yang terlibat aksi kriminalitas jalanan itu.

Pada saat kejadian, mereka menunggu geng seteru yang sudah janjian tawuran.

Baca Juga: Bukan Milik Firli Bahuri, Rumah Kertanegara 46 Ternyata Disewa Bos Alexis Rp 650 Juta Setahun

Lantaran tak kunjung ketemu, lantas 20 orang ini menyerang 10 orang rombongan pengendara sepeda motor yang kebetulan melintas. Aksi kejar mengejar dan penganiayaan pun terjadi.

Pelaku selain membabat dengan sajam juga memakai pentungan dan gesper sabuk.

"Dari 20 orang yang terlibat, ditetapkan 8 orang pelaku. Lima di antaranya 5 usia dewasa dan tiga masih anak-anak usia 16-17 tahun," katanya.

Baca Juga: Gara-gara Dikeluarkan dari WhatsApp Group, Anggota Geng Motor Ini Tega Membunuh

"Masih bersekolah. Dari delapan pelaku itu, tiga asal Sragen sedangkan lainnya asal Karanganyar," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X