HARIAN MERAPI - Gara-gara perkara sepele dikeluarkan dari WhatsApp Group (WAG), anggota geng motor berinisial TT (36) tega melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan kepada korban berinisial AD (29). Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (29/10/2023).
Sebelum terjadi pembunuhan, keduanya terlibat percakapan di WAG. Ucapan pelaku TT dianggap sebagai sebuah ejekan lalu korban AD mengeluarkannya dari grup WhatsApp. Tak terima dikeluarkan dari grup, TT pun mendatangi korban dan menanyakannya.
Baca Juga: Gadis Dicekoki Miras, Digilir Empat Remaja di Tangerang
"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo seperti dikutip dari PMJ NEWS, Senin (30/10/2023).
Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya. Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.
Baca Juga: Disekap, Diniaya hingga Tewas, Mayatnya Dibuang di Jurang Purworejo, Dua Terdakwa Divonis Berbeda
"Korban menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, korban meninggal akibat luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung," kata Kusworo.
Dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kusworo mengatakan, tersangka diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal dilapis Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kusworo. *