HARIAN MERAPI - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang tersangka pembunuhan inisial PN alias NUS (40) ditangkap dan ditahan polisi karena diduga menghabisi nyawa VM (29) di Kecamatan Lio Timur.
Kasusnya masih ditangani Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur .
"Kami sudah lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman dari Kabupaten Ende, Minggu (13/8).
Polisi menangkap tersangka pada hari Sabtu (12/8). Barang bukti yang ditemukan yakni batang kayu gamal dengan panjang sekitar satu meter serta pakaian korban yang terdiri atas sebuah baju dan celana milik korban.
Yance menjelaskan kejadian terjadi di Dusun Tiwudhea, RT 001/RW 001, Desa Nualima, Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende.
Baca Juga: Gunungkidul status siaga darurat kekeringan, begini kondisinya
Sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, tersangka menenggak minuman keras bersama empat orang saksi sekitar pukul 15.00 Wita pada tanggal 8 Agustus 2023.
Selanjutnya tersangka sempat kembali ke rumah untuk bersiap ke tempat pesta.
Pada tanggal 9 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, tersangka kembali ke rumah dan membangunkan korban untuk menanyakan perihal hubungan korban dengan laki-laki lain.
Korban mendapatkan pukulan 10 kali dengan kepalan tangan tersangka, lalu dianiaya menggunakan kayu gamal di tubuh korban berkali-kali.
Setelah melihat korban tidak sadarkan diri di kamar, tersangka mencari bantuan ke tetangga.
Namun, tersangka melarikan diri dari kejaran petugas.
Baca Juga: Digelar di Glagahmalang, Festival Gerobak Sapi Dukung Destinasi Wisata di Sleman