HARIAN MERAPI - Air bersih makin langka di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah setempat menetapkan status siaga darurat kekeringan.
Penetapan status siaga darurat kekeringan itu ditetapkan setelah melihat situasi 14 dari 18 kecamatan/kapanewon di wilayah itu mengalami kesulitan air bersih.
Demikian penjelasan dari Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Gunungkidul Sumadi di Gunungkidul, Senin.
Baca Juga: Mahasiswa KKN Plus Umroh UMY laksanakan pemberdayaan di Arab Saudi 1 bulan dan ibadah umroh 2 kali
Ia mengatakan wilayah Gunungkidul sudah memasuki puncak musim kemarau yang menyebabkan 14 kapanewon kesulitan air bersih.
"Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2023," kata Sumadi.
Ia mengatakan penetapan status tersebut sangat situasional karena bisa diperpanjang melihat kondisi terkini di lapangan.
Baca Juga: Kendaraan Listrik GATe UGM Resmi Masuk E-Katalog Nasional, Dipasarkan Rp 180 Juta
Berdasarkan data yang dihimpun BPBD, dari 14 kapanewon terdapat 55 kelurahan yang berpotensi terdampak. Adapun penyebarannya berada di 350 dusun, dengan jumlah jiwa sebanyak 107.853 jiwa.
"Untuk Kepala Keluarga (KK) ada 30.526 keluarga yang tersebar di 816 RT,” kata Sumadi.
Adapun kapanewon yang diprediksi terbebas dari masalah kesulitan air bersih meliputi Wonosari, Karangmojo, Playen dan Semin.
"Empat kecamatan tersebut bebas darurat kekeringan," katanya.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-78 RI, Pertandingan Polo Air Pertemukan Pejabat di Karanganyar
Lebih lanjut, Sumadi mengatakan status siaga darurat, maka BPBD bisa mendapatkan tambahan anggaran dropping air bersih melalui pos belanja tak terduga milik Pemkab Gunungkidul.
Meski demikian, saat sekarang belum mengaksesnya karena masih memiliki anggaran penyaluran bantuan.