HARIAN MERAPI - Terdakwa Christanto AMd Par yang terlibat penganiayaan terhadap korban Baharuddin hingga tewas akhirnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara potong masa tahanan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (31/10/2023).
Terdakwa Christanto dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sedangkan pelaku lainnya, Muhammad Mardhanta Nur Arifin dijatuhi hukuman 5 tahun penjara potong masa tahanan.
Baca Juga: Gadis Dicekoki Miras, Digilir Empat Remaja di Tangerang
Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP setelah membiarkan orang lain melakukan kejahatan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Sigit Subagiyo SH MH lebih ringan dari tuntutan jaksa Meladissa Arwasari SH yang awalnya menuntut masing-masing selama 7 tahun penjara.
Sebelum menjatuhkan vonis sempat terjadi disenting opinion antara hakim ketua dengan kedua anggotanya.
Baca Juga: Viral, aksi penganiayaan di Ngaglik Sleman
Hakim ketua menilai ada dua perbuatan pidana yang dilakukan para terdakwa.
Selain penganiayaan para terdakwa juga dapat dijerat Pasal 333 ayat 3 KUHP meski tak ada dalam dakwaan.
Hal ini dikarenakan para terdakwa melanggar ketentuan dua pidana yakni melakukan penyekapan dan diikuti penganiayaan yang menyebabkan kematian korban.
Sehingga terdakwa Christanto harus dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan terdakwa Mardhanta 12 tahun penjara.
Baca Juga: Soal Protes Seragam SMA N 1 Wates, Satpol PP Kulon Progo dan Pihak Sekolah Bantah Dugaan Penyekapan
Namun karena dua hakim tak sependapat dan menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas maka vonis yang dijatuhkan kepada Christanto 7 tahun penjara dan Mardhanta 5 tahun penjara.
Atas vonis yang dijatuhkan, penasihat hukum Suswoto SH MH, Rendika Budi Setiawan SH MH dan M Edwin Saputra SH selaku pengacara terdakwa Christanto didampingi asisten pengacara Eny Prasetianingsih SH, Ridho Kusuma SH dan Topan Agil Pamungkas SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.