Hal itu sesuai dengan harapan penasihat hukum terdakwa.
"Karena dalam dakwaan alternatif jaksa penuntut umum mengarahkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal akhirnya pada tuntutan jaksa mengarahkan ke pasal 351 ayat 3 KUHP," tegas Rendika Budi Setiawan SH.
Seperti diketahui, sebelum dianiaya hingga tewas korban dijemput di kosnya pada Kamis 16 Februari 2023 karena masalah gadai motor.
Korban saat itu dibawa berputar-putar ke wilayah Bantul, Yogya hingga Kulon Progo dan dianiaya hingga tewas.
Setelah korban yang meregang nyawa dibuang ke jurang Dusun Kedungrante Desa Kaligono Kecamatan Kaligesing Kabupaten Purworejo Jawa Tengah sebelum akhirnya ditemukan warga masyarakat.*