Ditegur berbuntut penganiayaan, ini akibatnya

photo author
- Minggu, 24 September 2023 | 09:00 WIB
ilustrasi (harianmerapi.com)
ilustrasi (harianmerapi.com)



TIDAK semua orang rela ditegur ketika berbuat salah. Ketiga ditegur bukannya sadar dan minta maaf, malah sebaliknya, marah-marah, bahkan sampai menganiaya.

Itulah yang dilakukan dua pria berboncengan motor yang melawan arus di perempatan Jalan Sagan, Bulakksumur, Caturtunggal Depok Sleman baru-baru ini.

Orang yang menegur pun ketakutan setelah dua pemuda yang melawan arus itu mengejarnya dan memukulinya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disidang Dewas, ini keputusannya

Bahkan warga di sekitar lokasi yang melihat kejadian tersebut dan berusaha menolong korban malah jadi sasaran amuk dua pemuda, berinisial AK dan UD. Namun, lantaran jumlah warga terus bertambah, dua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke kantor polisi.

Memang agak aneh, orang ditegur malah-marah, bukannya memperbaiki diri. Melawan arus lalu lintas jelas merupakan tindakan yang salah. Persoalannya, orang yang melihat kesalahan tersebut tak selalu berani menegur karena khawatir terancam. Seperti pada kejadian di Simpang Empat Jalan Sagan tersebut, penegur malah dianiaya.

Kasus tersebut berbuntut bukan hanya pelanggaran lalu lintas, melainkan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP Jo Pasal 170 KUHP yakni pengeroyokan. Dua pemuda AK dan UD harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Mereka maunya ngeyel, menang sendiri karena tak mau ditegur ketika berbuat salah, kini akibatnya keduanya harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Sertifikat kompetensi menjadi dokumen penting untuk melangkah ke jenjang pekerjaan

Memang untuk menindak pelanggaran lalu lintas harus dilakukan oleh aparat yang berwenang, bukan warga. Namun, kalau hanya memperingatkan atau menegur orang yang melakukan pelanggaran, tentu sah-sah saja, malah dianjurkan. Bahkan, dalam hukum pidana, orang yang melihat terjadinya tindak pidana namun tidak melakukan pencegahan, justru bisa dituduh terlibat pidana.

Budaya menegur terhadap orang yang melakukan pelanggaran sebenarnya sangat bagus, hanya saja caranya harus santun.

Dalam kasus di atas, belum jelas bagaimana cara menegur pengendara motor yang melawan arus itu. Keduanya selain dijerat UU tentang Lalu Lintas Jalan Raya, juga dapat dikenai pasal-pasal pidana karena telah melakukan penganiayaan terhadap orang yang menegurnya.

Baca Juga: Dukungan nyata Danone Aqua untuk difabel dan ABK Karanganom Klaten

Hukuman tersebut sekaligus menjadi sarana penjera bagi pelaku agar tidak sewenang-wenang terhadap orang yang menegur atau memperingatkannya ketika yang bersangkutan berbuat salah. Taat pada aturan lalu lintas seharusnya menjadi budaya kehidupan masyarakat yang penaatannya tak perlu dipaksa-paksa, atau ditegur, melainkan didasarkan pada kesadaran individu. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X