Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disidang Dewas, ini keputusannya

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 10:30 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etika.


Johanis Tanak dilaporkan sehubungan percakapan atau chat dengan dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Idris Froyoto Sihite.


Namun dalam sidangnya, Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tidak bersalah.

Baca Juga: Bawaslu Serukan Politik Uang Musuh Bersama

"Menyatakan terperiksa Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis.

Dalam amar putusan tersebut Tanak dinyatakan tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Majelis Etik Dewas KPK yang beranggotakan anggota Dewas Syamsuddin Haris dan Albertina Ho, juga kemudian memulihkan nama baik serta hak Tanak seperti sedia kala.

 

"Memulihkan hak terperiksa Johanis Tanak dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," ujar Harjono.

Baca Juga: Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Melesat Tiga Tingkat ke Posisi 147

Untuk diketahui, sidang kode etik terhadap Tanak digelar terkait dengan beredar-nya tangkap layar percakapan antara dirinya dengan Plh Dirjen Minerba di ESDM Idris Froyoto Sihite.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Selasa (18/4) menyampaikan bahwa Johanis Tanak secara langsung sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada media, dan mengatakan percakapan tersebut terjadi sebelum Tanak menjabat pimpinan KPK.

"Pembicaraan soal urusan pribadi apa yang bisa dilakukan menjelang masa pensiun. Idris Sihite juga saat itu belum berurusan dengan KPK," ujarnya.

Baca Juga: Festival Anggrek Vanda Tricolor ke-6, upaya konservasi flora endemik asli lereng Merapi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X