Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinyatakan Gugur Oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ini Alasannya

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 15:04 WIB
Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).  (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, harianmerapi.com - Sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugurnya sidang yang digelar Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tersebut dikarenakan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili.

Dengan demikian sidang Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022) dihentikan.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sudah Diterima Presiden Jokowi, Ini Langkah Selanjutnya

Selanjutnya, kata Tumpak, pihaknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan pimpinan KPK

Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ucap Tumpak.

Baca Juga: PSS Sleman Jalani Laga Sulit di Leg Kedua Semifinal Piala Presiden 2022 Lawan Tuan Rumah Borneo FC

Sebelumnya, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Lili

"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Keris yang bernilai adiluhung 3: Mpu Gandring mengeluarkan kutukan kaena dibunuh Ken Arok

Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X