Harianmerapi.com- Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru tentang pelaku perjalanan ke luar negeri.
Seperti dilansir laman covid19.go.id yang dikutip harianmerapi.com Senin (11/7/2022), berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 22/2022, WNI berusia di atas 18 tahun yang akan berangkat ke luar negeri wajib melampirkan bukti telah vaksin dosis ketiga (booster).
Bukti vaksin booster ini sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri.
Baca Juga: Twitter Akan Tuntut Elon Musk, Gara-gara Batal Beli Perusahaan Medsos Itu, Ini Penjelasannya
Aturan ini mengecualikan ketika pelaku perjalanan memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa divaksin.
Sebagai gantinya maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
Pengecualian juga diberikan pada pelaku perjalanan yang baru selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19, namun belum bisa vaksin booster.
Baca Juga: Prediksi Shio Kelinci Selasa 12 Juli 2022, waktu yang tepat untuk menghubungi teman dari luar kota
Selengkapnya mengenai update terbaru ini dapat dibaca di SE Satgas COVID-19 No. 22/2022 di https://covid19.go.id/p/regulasi
Masyarakat tetap diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Yakni memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.
Baca Juga: Ratusan warga Klitren Jogja berebut tujuh gunungan dalam upacara adat Unduh-unduh
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin .*