JAKARTA, harianmerapi.com - Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.
Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
"Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Baca Juga: SSB New Tugu Muda Semarang Juara Kapolres Sukoharjo Cup 3
Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.
Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Artikel Terkait
Vaksin Booster Masih Tersedia Puluhan Juta, Presiden Jokowi : Cari Pesertanya Kesulitan
Cegah Penyebaran Varian Baru Omicron, Vaksin Booster Beri Perlindungan Ekstra
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Varian Baru, BIN DIY Gencarkan Vaksinasi Booster
Pandemi Belum Berakhir, Pemerintah Tingkatkan Akselerasi Program Booster Vaksin Covid-19
Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Sekolah, BINDA DIY Gencarkan Vaksinasi Booster di Sejumlah Lokasi