Aturan Baru Naik KRL dan KA Lokal, Ini Syarat Lengkapnya

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi: Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat.  (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi: Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Jawa Barat. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)



JAKARTA, harianmerapi.com - Guna mencegah penyebaran Covid-19 Kemenhub telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang perjalanan dengan moda kereta api.


Berkaitan aturan baru itu, KAI Commuter langsung meresponsnya dan akan memberlakukan operasional pelayanan perjalanan kereta api sesuai SE Kemenhub No 72 Tahun 2022.

Pemberlakuan operasional pelayanan perjalanan kereta api meliputi komuter yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan Kereta Api (KA) Lokal di beberapa wilayah operasi sesuai dengan ketentuan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Twitter Akan Tuntut Elon Musk, Gara-gara Batal Beli Perusahaan Medsos Itu, Ini Penjelasannya

Ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 mulai 17 Juli 2022.

"Pada pemberlakuan SE ini, pengguna kereta api komuter wajib vaksin COVID-19 sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal," demikian disampaikan VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Eva menyampaikan syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

Baca Juga: Komedian Rini S Bon Bon Meninggal, Dimakamkan di TPU Kawi-kawi Jakarta Pusat


a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun.


b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


c. Menggunakan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna

Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak, khususnya balita, diimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Selama tidak terlalu padat, petugas akan mengizinkan anak naik KRL.

Baca Juga: Petinggi ACT Diperiksa Kembali Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Sosial Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air

 

Sementara itu pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE Nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya paling banyak 100 persen dari ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X