JAKARTA, harianmerapi.com - Penggunaan aplikasi PeduliLindungi makin diperluas. Aplikasi ini bukan hanya digunakan untuk perjalanan dalam negeri saja, tapi juga internasional.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan, yakni bagi pelaku dan operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Kamis (16/9/2021).
Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian Covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
Baca Juga: KPK Lancarkan OTT di Kalimantan Selatan, Para Pihak Diamankan di Jakarta
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19," kata dia.
Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Nilai Ekspor RI Catat Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Pemulihan Ekonomi Berlanjut
Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional
Menurut Wiku, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," kata dia.
Baca Juga: Mahfud Ingatkan Pentingnya Jaga Persatuan Bangsa, Jangan Terpecah-pecah
Selain menerbitkan surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.