Aplikasi PeduliLindungi Kini Jadi Syarat Perjalanan Internasional, Ini Alasannya

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 12:54 WIB
 Ilustrasi - Petugas (kiri) mensosialisasikan kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) untuk memindai QR Code sebelum memasuki peron Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021).  (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Ilustrasi - Petugas (kiri) mensosialisasikan kepada calon penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) untuk memindai QR Code sebelum memasuki peron Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/9/2021). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Dalam masa pandemi ini hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Menteri Sandiaga Siapkan Rp 2,4 Triliun untuk Program PEN, PHRI Diminta Manfaatkan

Wiku menambahkan WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X