Terlibat penganiayaan hingga korban tewas, driver online minta hukuman 5 tahun penjara. Ini alasannya

photo author
- Jumat, 22 September 2023 | 14:50 WIB
Salah satu penasihat hukum terdakwa menunjuk pledoi atau pembelaan yang disampaikan majelis hakim dengan terdakwa driver online.  (Yusron Mustaqim)
Salah satu penasihat hukum terdakwa menunjuk pledoi atau pembelaan yang disampaikan majelis hakim dengan terdakwa driver online. (Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Terdakwa MMNA, seorang driver online meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya selama 7 tahun penjara karena terlibat penganiayaan terhadap Baharudin Wicaksono warga Pleret Bantul hingga tewas.

"Dalam pledoi, kami memohon kepada majelis hakim memberikan hukuman 5 tahun penjara," ujar penasihat hukum terdakwa driver online, Erwin Burhanudin SHI MM SHEL kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, kemarin.

Hal ini dikarenakan selama ini terdakwa driver online berperilaku baik di lingkungannya dan belum pernah dihukum bahkan belum pernah berurusan dengan hukum, terdakwa asih berusia muda dan masih banyak kesempatan untuk dapat memperbaiki kehidupannya kelak.

Baca Juga: Pelayanan Disdukcapil Pati Masih Dikeluhkan Masyarakat, Ini Penyebabnya

Selain itu terdakwa mempunyai seorang istri dan anak berusia lima tahun sangat dibutuhkan kehadiran sebagai seorang suami dan ayah.

Dalam persidangan terdakwa telah mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam keterangannya dan selalu kooperatif.

Terdakwa juga telah melakukan upaya yang menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dengan menghubungi keluarga korban Baharudin bahkan saat perkara ini masih ditangani oleh Kepolisian Resort Purworejo.

Pada 14 April 2023 terdakwa melalui ayah dan ibunya berhasil menemui keluarga korban Baharudin di kediaman korban untuk menyampaikan penyesalan atas perbuatannya serta memberi santunan uang duka sebesar Rp 7 juta yang diterima kakak kandung.

Baca Juga: Lakukan Pencurian Sepeda Motor, Pria Asal Temanggung Ditangkap Polisi dari Polsek Mlati, Ini Kronologinya

Bahkan segenap keluarga korban Baharudin memberikan maaf kepada terdakwa MMNA sebagaimana telah dikonstatir kebenarannya oleh sepupu maupun kakak kandung korban.

"Hal inilah yang yang menjadi pembeda terdakwa MMNA dibandingkan dengan para terdakwa lain yang baru terjadi kesepakatan pemberian maaf yang difasilitasi Polda DIY," terang Erwin.

Kasus tersebut bermula saat klien kami tengah menjalankan pekerjaannya sebagai sopir driver online yang kendaraannya disewa selama tiga hari oleh terdakwa Christanto (terpisah).

Baca Juga: Ledakan di RS Eka Hospital Tangsel bukan dari bom, tapi ini

Dengan demikian terdakwa bukanlah aktor utama dalam perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X