Tekan Lakalantas, Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Jadwalnya

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 12:20 WIB
Penyematan tanda petugas Operasi Patuh Candi 2023 di Polres Karanganyar.  (Abdul Alim)
Penyematan tanda petugas Operasi Patuh Candi 2023 di Polres Karanganyar. (Abdul Alim)

HARIAN MERAPI - Polres Karanganyar bersama mitra kerja menggelar Operasi Patuh Candi 2023 di Mapolres, Senin (10/7/2023).

Operasi Patuh Candi 2023 yang digelar Polres Karanganyar ini sasarannya ke pengendara jalan raya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lainnya.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold H.Y Kumontoy mengatakan, Polri secara serentak menggelar Operasi Patuh 2023 dengan tema 'Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa'. Operasi Patuh Candi 2023 ini digelar selama 14 hari, mulai tanggal 10 sampai 23 Juli 2023.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi 2023 mulai digelar, aparat jangan pungli dan arogan

"Operasi ini digelar dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023 serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Karanganyar," ujar Kapolres.

Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan guna menurunkan angka pelanggaran, meniadakan potensi pelanggaran Lalu Lintas, menurunkan angka kecelakaan dan rasio fatalitas korban kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas

"Operasi ini mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas menggunakan etle baik statis, mobile maupun penindakan secara manual," tambahnya

Baca Juga: Ciri-ciri Gerombolan Geng Motor yang Ancam Warga Kampung Al-Furqon Cisolok Pakai Senjata Api

Adapun sasaran penindakan dalam Operasi Patuh Candi 2023, lanjut AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, yakni pelangggaran rambu marka, pelanggaran APILL.

Kemudian tidak menggunakan helm SNI, mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pengunaan HP saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol.

"Pelanggaran mobil barang mengangkut orang tanpa alasan, kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknik laik jalan, mengemudi dengan tidak wajar atau ugal-ugalan," katanya.

Baca Juga: JPPR catat KPU nihil keterbukaan proses pencalonan calon legislatif di semua tingkatan

"Over dimensi dan atau over loading tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, kemudian menggunakan lampu strobo, kendaraan tidak terpasang TNKB dan balapan dengan pengendara lain," pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X