HARIAN MERAPI - Sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanial Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan pimpinan KPK.
Rumah tersebut ternyata dimiliki oleh seseorang berinisial E yang disewa oleh seorang pengusaha bernama Alex Tirta. Rumah tersebut lantas ditempati Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tempat rehat.
“Pemilik rumah Kertanegara adalah E. Yang menyewa rumah Kertanegara dari E adalah Alex Tirta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir dari PMJ News, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Polda Metro Jaya geledah dua rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Alex Tirta diketahui merupakan seorang pengusaha yang memiliki Hotel Alexis. Ia juga saat ini menjabat sebagai Ketua Harian PP PBSI periode 2020-2024.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan rumah tersebut disewakan kepada Alex Tirta dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah per tahunnya.
“Sewanya sekira Rp650 juta setahun,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ternyata tidak dimiliki oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca Juga: Ketua KPK Bertanding Badminton dengan Mantan Kasad Jenderal TNI Dudung
Hal tersebut diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah adanya upaya penggeladahan yang dilakukan pada hari Kamis (26/10/2023).
“Ya jadi untuk diidentifikasinya bahwa rumah tersebut adalah disewa,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Kendati demikian, Ade Safri tidak mengungkap lebih jauh mengenai rumah tersebut. Termasuk harga sewanya dan juga peruntukannya seperti apa.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan dua putranya dilaporkan ke KPK, begini reaksinya
Untuk mendalami perihal rumah tersebut, Ade Safri menyampaikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah berinisial E.
“Pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 Gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelasnya. *