KPK tuding ada aliran dana korupsi SYL ke NasDem, ini bantahan Ahmad Sahroni

photo author
- Minggu, 15 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni di Jakarta,Sabtu (14/10/2023)  (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni di Jakarta,Sabtu (14/10/2023) (ANTARA/Mario Sofia Nasution)



HARIAN MERAPI - Komisioner KPK Alex Marwata menyebut ada aliran dana yang diduga hasil korupsi di Kementan ke partai NasDem.


Terkait tudingan tersebut DPP Partai NasDem membantah keras. Bantahan ini disampaikan Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kantor DPP NasDem di Jakarta, Sabtu.


"Saya membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK Alex Marwata terkait aliran danan ke partai NasDem," katanya.

Baca Juga: Prediksi kesehatan zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Jumat 13 Oktober 2023 merasa aktif dan bebas stres


Ia mengatakan sebagai Bendahara Umum membantah hal tersebut karena jika ada uang masuk harus melalui bendahara umum.

"Saya cek langsung ke rekening partai dan kami tidak menerima seperti yang disampaikan Alex Marwata," kata dia.

Ia mengatakan pernyataan pimpinan KPK Alex Marwata secara terbuka yang mengatakan dana korupsi SYL mengalir sampai ke partai merupakan perkataan yang tendensius.

"Kami mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan tersebut," kata dia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Baca Juga: Pengalaman misteri naik sepeda motor lewat Alas Roban mampir warung angkringan, ternyata penjualnya .........

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alexander menyebut bahwa perkara tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019 sampai dengan 2024 di Kementan RI.

“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” kata Alex.

Adapun kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X