Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun. Adapun pelaku anak dijerat pasal 80 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres mengatakan, para pelaku mengakui motif pembacokan iseng. Para remaja yang biasanya menongkrong di malam hari, makin berani mengganggu orang dengan beraksi anarkistis.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Kena Dampak Kasus Rangka eSAF, Harga Seken Honda BeAT Terjun Bebas
"Motifnya murni street crime. Sasarannya random. Mereka yang usia anak dikembalikan ke keluarga dengan pengawasan dan wajib lapor," katanya.
Ia mengatakan, terjadi penyebaran berita menyesatkan selama pengungkapan kasus itu.
Seperti penangkapan pelaku di beberapa lokasi dan aksi penganiayaannya. Ditegaskan Kapolres, semua berita itu hoax.
Baca Juga: Jaksa Agung Lantik Reda Manthovani sebagai Jamintel
"Yang paling valid itu statemen dari Polres. Jangan percaya yang beredar di medsos," katanya. *