Polisi juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa 3 buah pedang dengan panjang 1 meter dan pakaian yang dikenakan korban.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Petrus menghimbau kepada para remaja untuk tidak melakukan perbuatan yang meresahkan karena berpotensi tindak pidana yang ada akibat hukumnya dan sangat merugikan.
Baca Juga: Penampakan Atap Kelas SMPN Jampangtengah Sukabumi yang Terancam Roboh
Dikatakannya, aparat Polres Boyolali juga akan terus meningkatkan jajarannya agar rutin melakukan kegiatan patroli yang dapat mencegah terjadinya tindak pidana.
"Kami terus menggiatkan patroli wilayah secara rutin terutama saat jam-jam rawan sehingga Kamtibmas pada bulan Ramadhan ini, tetap kondusif," ungkapnya. *