Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, Unit 5 Tipidsus Sat Reskrim Polresta Yogyakarta melakukan penangkapan pelaku di Jalan Pajajaran, Gandok, Condongcatur.
Selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti berupa handphone, kartu ATM, rekening koran dan top up game diamankan petugas.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini, diduga korban lebih dari satu.
Baca Juga: Kronologi Binaragawan Justin Vicky yang Tewas Usai Angkat Beban Back Squat 210 Kg
"Masih kita kembangkan, karena dugaan korban lebih dari satu orang," jelasnya.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Timbul Sasana Raharja menambahkan korban dan pelaku kenal karena sebelumnya pelaku mengenal keluarga korban dahulu.
Pelaku lantas terus mendekati korban.
Kepada korban, pelaku ini mengaku bekerja sebagai ASN di Mahkamah Agung untuk menyakinkan korban.
Alhasil, dengan bujuk rayu yang dilakukan korban menuruti permintaan pelaku membeli kendaraan lelang.
"Pengakuannya dulu pelaku memang bekerja di Mahkamah Agung. Tapi tahun 2018 telah diberhentikan," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. *