Kasus Penipuan Apartemen Ditangani Polda DIY Usai Lapor ke Bareskrim, Korban Sedikit Bernafas Lega

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 12:00 WIB
Korban apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menunjukkan surat pelimpahan penanganan kasus ke Polda DIY.  (Dok Pribadi )
Korban apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menunjukkan surat pelimpahan penanganan kasus ke Polda DIY. (Dok Pribadi )

HARIAN MERAPI - Korban penipuan dan penggelapan uang pembayaran unit apartemen Malioboro City, kini bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan oleh Polda DIY.

Sebelumnya para korban penipuan pembelian unit apartemen Malioboro City melapor ke Bareskrim Polri di Jakarta. Laporan tersebut tercatat bernomor LP/B/171/VI/2023/SPKT/ Bareskrim, Selasa (29/6/2023).

"Alhamdulillah kasus di Bareskrim telah dilimpahkan ke Polda DIY dalam penanganan kasusnya baik proses penyidikan dan penyelidikan," ujar korban apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Polisi tegaskan pembacokan di JLS Salatiga bukan klithih, sejumlah remaja bawah umur dibina

Menurut Edi, proses penyelidikan tersebut dilakukan di Polda DIY agar penanganannya lebih mudah dan cepat. Alasannya, para korban, saksi saksi mayoritas berada di wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah (Jateng).

Edi berharap pihak kepolisian segera menangani kasus yang merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian Rp 400 miliar. Kasus ini mengemuka setelah, kepemilikan tanah di atas apartemen Malioboro City beralih pemilik.

"Tanah itu sudah dimiliki MNC Bank, karena PT. Inti Hosmed selaku pengembang gagal membayar pinjamannya di bank tersebut," katanya.

Dalam perjanjian jual beli rumah Malioboro City, pengembang akan memberikan akta jual beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS) setelah pembayaran pembelian unit apartemen selesai dilakukan.

Baca Juga: Wisata bukit Watu Gagak Imogiri, menikmati indahnya panorama alam dari atas perbukitan

"Kebanyakan sudah dibayar lunas 2015 silam, dari lunas itu belum diberikan AJB dan SHMRS itu, maka ini penipuan dan penggelapan," tandasnya.

Korban penipuan dan penggelapan apartemen Malioboro City, dikatakan Edi juga sudah melaporkan dugaan pencucian uang yang dilakukan PT. Inti Hosmed ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

“Sudah kami laporkan juga pencucian uang dimana salah satu yang dicuci adalah uang kami sebanyak lebih dari Rp 400 miliar dan pinjaman bank kurang lebih Rp 390 miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Ditetapkan tersangka, korban penganiayaan di Imogiri ini ajukan praperadilan

Para korban juga melapor ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin. Edi berharap aparat penegak hukum segera bertindak. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X