Ditetapkan tersangka, korban penganiayaan di Imogiri ini ajukan praperadilan

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 11:00 WIB
Kuasa hukum pemohon praperadilan saat memberikan keterangan kepada wartawan  (Foto: Yusron Mustaqim )
Kuasa hukum pemohon praperadilan saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto: Yusron Mustaqim )



HARIAN MERAPI - Pemohon praperadilan, Winda Septiana yang awalnya sebagai korban penganiayaan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (11/7/2023).

Praperadilan diajukan setelah Kanit Reskrim Polsek Imogiri Bantul menetapkan pemohon sebagai tersangka penganiayaan atas laporan balik terlapor.

Namun sidang pertama yang sedianya digelar pada Senin 11 Juli 2023 batal dilakukan dan persidangan ditunda sampai 20 Juli mendatang.

Baca Juga: JKT48 Summer Tour 2023 sukses digelar di Sleman City Hall, mulai sapa pengunjung hingga mini live performance

"Termohon yang minta (penundaan) lewat surat, alasan tidak jelas," ujar kuasa hukum pemohon Dadang Danie P SH didampingi Deviana Nurul H SH dan Budi Santoso SH MM kepada wartawan usai penundaan persidangan.

Seperti diketahui, awalnya pemohon pada 13 Mei 2023 melaporkan tindak pidana penganiaan yang dilakukan Pariyah.

Selanjutnya dua hari kemudian dilakukan penyelidikan sebelum akhirnya dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Baca Juga: XFC Concept Bikin Pasar SUV 5 Seater Tambah Gayeng

Namun pada 14 Juni 2023 pemohon mendapat panggilan untuk diperiksa sebagai calon tersangka atas laporan balik terlapor.

Padahal selama ini pemohon tidak pernah dipanggil sebagai saksi sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.


Untuk itu penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan karena pemohon sebagai korban dan telah melaporkan perbuatan terlapor.

Namun dengan adanya laporan balik pemohon juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini yang Dibicarakan Anies Baswedan Saat Bertemu Ganjar Pranowo di Mekkah

Tindakan termohon tersebut dinilai tak sesuai pasal 10 ayat 2 Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 dan merupakan tindakan kriminalisasi terhadap korban penganiayaan.

Pemohon ragu terhadap terpenuhinya dua alat bukti yang dimiliki termohon dalam penetapan tersangka sehingga mengajukan praperadilan.

Sementara Pembina V Haryo Dhanendro dari Bidkum Polda DIY menyatakan, penundaan persidangan dilakukan lantaran pihak Bidkum belum menerima surat perintah dari Kapolda DIY.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X