HARIAN MERAPI - Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Zainal Mas'udi terhadap termohon Kapolsek Sewon ditolak dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (6/3/2023).
"Menimbang, bahwa proses lidik dan sidik yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon Polres Bantul telah sesuai dengan prosedur atau ketentuan yang berlaku," ujar hakim Dian Yustisia Anggraeni SH MHum dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon Armen Dedi SH dan Tri Pomo M Yusuf SH dan kuasa hukum termohon Pembina Heru Nurcahya SH MH dan Pembina V Haryo Dhanendro SH MH.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Atlet Gulat di Bantul, Pengacara Pertanyakan Adanya Upaya Penahanan Tersangka
Dalam perkara a quo, penyidik telah menemukan minimal 2 alat bukti yang sah baik dalam penyidikan maupun penetapan tersangka.
Selain itu penyidik sebelumnya telah memeriksa tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi terlebih dahulu.
Untuk itu dalam putusannya, hakim menolak permohonan paperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: WNA Ngisruh Pakai Plat Nomor Modifikasi, Kapolda Bali: Kita Sita Kendaraannya!
Atas putusan praperadilan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya Armen Dedi SH menghormati dan menghargai putusan yang diambil oleh hakim.
"Permohonan praperadilan yang kami ajukan ini sebagai koreksi dan kontrol antara sesama penegak hukum," terangnya.
Seperti diketahui, pemohon sebelumnya dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Baca Juga: Warga Negara Bulgaria Bobol Mesin ATM di Madiun, Butuh Waktu 45 Menit Bawa Kabur Uang Rp 258 juta
Namun dalam perkembangannya pemohon ditetapkan sebagai tersangka.
Pemohon merasa tak pernah melakukan perbuatan sebagaimana apa yang disangkakan.
Selama ini pemohon juga mengaku tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Bahkan penetapan tersangka dinilai tak cukup memenuhi minimal 2 alat bukti serta menganggap sebagai perkara perdata.