Praperadilan pemilik Palms Karaoke dikabulkan, Dirreskrimsus Polda DIY siap laksanakan isi putusan

photo author
- Senin, 30 Januari 2023 | 18:25 WIB
Hakim saat membacakan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman  (Foto : Yusron Mustaqim)
Hakim saat membacakan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman (Foto : Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Permohonan praperadilan yang diajukan pemilik Karaoke Palms Yogyakarta, Sentanu Wahyudi terhadap Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Idam Mahdi SIP MAP ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (30/1/2023) akhirnya dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Adhi Satrija Nugroho SH MH dalam amar putusan yang dibacakan disela-sela persidangan.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan maka penetapan tersangka terhadap diri pemohon tak sah demi hukum dan perkara harus dihentikan.

Baca Juga: Tujuh hari jabat Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan cek ratusan kendaraan dinas dan senpi, ini tujuannya

Untuk itu, termohon melalui kuasa hukum Pembina Heru Nurcahya SH MH menghormati putusan hakim.

Sebagai kuasa hukum termohon pihaknya sudah semaksimal mungkin dalam mengungkap semua fakta di persidangan.
Namun dalam pemeriksaan sah tidaknya penetapan tersangka tersebut menjadi hak hakim pemeriksa.

Sementara atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Christina Wulandari SH mengapresiasi putusan tersebut.

Baca Juga: Tiga proyek strategis di Sukoharjo masuk tahap lelang, simak apa saja?

Hakim telah mempertimbangkan isi permohonan pemohon bila kasus tersebut bukanlah perbuatan pidana. Sehingga pengadilan negeri tidak berwenang dan pengadilan niaga yang berwenang mengadili perkara tersebut.

Untuk itu diharapkan pemohon segera melakukan isi putusan dengan mengeluarkan SP3. Karena putusan praperadilan sudah final dan tidak ada upaya hukum.

Dikabulkannya permohonan pemohon tersebut bertolak belakang dengan putusan praperadilan sebelumnya.

Karena saat termohon melakukan SP3, pelapor justru mengajukan praperadilan dan hakim memutuskan kasus tersebut harus dibuka kembali karena terpenuhinya minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X