Sidang praperadilan, saksi temukan bukti pemohon lakukan penggandaan tanpa bayar royalti

- Jumat, 27 Januari 2023 | 07:00 WIB
Saksi penyidik Dirreskrimsus Polda DIY saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim)
Saksi penyidik Dirreskrimsus Polda DIY saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Saksi penyidik Dirreskrimsus Polda DIY, Kompol Slamet Santoso SH MH dalam persidangan menyatakan, pihak Palms Karaoke telah melakukan penggandaan lagu untuk kepentingan komersial.

Namun selama ini pihak pemohon sebagai pemilik karaoke tidak membayar royalti.

"Kalau menggunakan lagu milik orang lain untuk kepentingan komersial harus bayar ke yang berhak," ujar Kompol Selamet Santoso dalam kesaksiannya di hadapan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Sidang praperadilan pemilik Palms Karaoke, Kuasa Hukum Polda DIY : Tunggu keputusan majelis hakim

Untuk itu, penggandaan lagu milik pihak lain yang kemudian dikomersilkan tanpa izin pemilik hak tak diperbolehkan.

Selain penggunaan harus berizin, pihak pemakai juga berkewajiban membayar royalti.

Dari hasil pemeriksaan, pemohon belum memenuhi kewajiban baik meminta izin maupun membayar royalti.

Baca Juga: Pencuri mesin penggilingan tepung dibekuk Polsek Wonosari, barang curian dijual di Klaten Jateng

"Bagi kami selalu penyidik syarat minimal dua alat bukti sudah lengkap untuk menetapkan adanya tersangka. Kalau bicara soal materi nanti hakim yang akan menilai dalam persidangan," imbuh Kompol Selamet Santoso.

Sementara saksi Aipda Dion Agung Nugroho SH, penyidik pembantu yang juga dihadirkan kuasa hukum termohon menyatakan perkara tindak pidana sesuai hak cipta telah dilaporkan pada November 2019 oleh pihak PT Asirindo.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan pada 20 November 2019 ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Baca Juga: BPJS : Sekitar 4,5 juta penduduk Jateng belum terlindungi JKN

Dari penyelidikan yang dilakukan ada potensi pelanggaran lalu masuk penyidikan.

Hasil penyidikan dan dilakukan gelar perkara ditemukan tersangka Sentanu Wahyudi sebagai pemohon praperadilan.

Tim menyimpulkan peristiwa tersebut merupakan perkara tindak pidana sesuai putusan gelar karena dari Palms Karaoke tidak membayar royalti.

Baca Juga: Polres Gunungkidul gelar razia akhir pekan, antisipasi klitih dan kejahatan jalanan

Halaman:

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X