HARIAN MERAPI - Sekitar 4,5 juta jiwa penduduk Jawa Tengah belum tercatat dalam keanggotaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dari 37 juta penduduk Jawa Tengah, sekitar 4,5 juta orang yang belum terlindungi JKN," kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih saat penandatanganan rencana kerja Optimalisasi Program JKN antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (26/1/2023).
Jika dilihat dari persentase, lanjut dia, jumlah kepesertaan program JKN di Jawa Tengah mencapai 88 persen.
Baca Juga: Banyak terjadi penyimpangan, Polri akan hapus pelat RF untuk kendaraan pribadi
Dari 35 kabupaten/ kota yang ada di provinsi ini, menurut dia, sudah 11 daerah yang sudah memenuhi Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kepesertaan program JKN.
Sementara sisanya, lanjut dia, saat ini masih dalam pemetaan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam.
Ia menuturkan, dari 24 daerah yang penduduknya belum tercover dalam program JKN, besarannya bervariasi.
Baca Juga: Pasca pembunuhan EJR, Polres Sukoharjo dalami dugaan layanan Kencan Online libatkan pelajar
Ia menyebut cakupan terendah di Jawa Tengah sebesar 78 persen di salah satu daerah.
Namun, Dwi tidak menjelaskan daerah mana yang capaian cakupan kepesertannya belum maksimal itu.
BPJS Kesehatan sendiri, kata dia, akan terus mengejar cakupan kepesertaan JKN dengan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Ini dia figur yang berpotensi maju dalam Pilkada Pati 2024
"Dengan akses layanan yang berkualitas diharapkan seluruh masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas pula," katanya.
Sementara Sekda Jawa Tengah Sumarno mengatakan keberadaan penduduk yang belum tercakup dalam program JK tersebut harus dipastikan.
"Apakah mereka sebenarnya sudah memiliki asuransi kesehatan secara mandiri atau memang belum terjangkau, perlu dipetakan," katanya.(*)
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Dituntut Terus Meningkatkan Kualitas Layanan bagi Peserta JKN-KIS
BPJS Kesehatan cegah kerugian akibat kecurangan peserta dan faskes
Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Tarif pelayanan JKN naik, berlaku mulai tahun 2023, simak rinciannya berikut ini
RS Mardi Rahayu Kudus sambut baik Permenkes soal kenaikan biaya rawat inap peserta BPJS Kesehatan