Banyak terjadi penyimpangan, Polri akan hapus pelat RF untuk kendaraan pribadi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 18:55 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (26/1/2023).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

HARIAN MERAPI - Polri akhirnya akan melarang nomor registrasi kendaraan khusus, seperti pelat nomor RF untuk kalangan sipil.

Pelat khusus hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas milik TNI dan Polri serta pejabat setingkat eselon I dan eselon II.

"Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Tarian Naga Barongsai pada perayaan Imlek, dimainkan sebagai pertunjukan dan ritual, begini sejarahnya

Selain itu, peraturan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus itu juga untuk menertibkan penyimpangan penggunaan pelat nomor khusus, seperti RF, QH, dan IR, oleh masyarakat sipil.

"Perpol sudah kami ubah, sudah kami rancang. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi kami khususkan untuk eselon I dan eselon II kendaraan dinasnya," kata Yusri.

Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan dan pengajuan pelat nomor khusus per 10 Oktober 2022. Pengguna pelat nomor khusus dan nomor rahasia hanya berlaku sampai tahun ini, kemudian akan diberlakukan aturan baru.

Baca Juga: Sidang kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, terdakwa ajukan saksi ahli

Awalnya, pelat nomor khusus diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon II untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi. Kini, kebijakan penggunaan pelat nomor khusus hanya berlaku untuk mobil dinas pejabat eselon I dan II.

Pengajuan untuk penggunaan pelat nomor khusus juga semakin ketat. Dahulu, pengajuan dilakukan lewat intelkam dan dikeluarkan langsung oleh polda masing-masing. Kini, pengajuan pelat nomor khusus itu harus melalui sejumlah tahap dan ada syarat yang harus dipenuhi pengguna.

Yusri menjelaskan persyaratan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus dinas kepolisian harus mengajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Divisi Intel, yang kemudian direkomendasikan ke Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri untuk ditembuskan ke Propam Polri.

Baca Juga: Terharu: driver ojol antarkan seorang nenek dan merawatnya beberapa hari, begini reaksi netizen

Selanjutnya, pengajuan tersebut menuju ke Direktorat Regident Korlantas Polri untuk dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi syarat.

"Kalau sesuai, baru kami perintahkan polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nomor khusus atau nomor rahasia," tambahnya.

Dengan aturan baru itu, katanya, polda tidak lagi memiliki wewenang untuk mendata kendaraan yang ingin mengajukan pelat nomor khusus. Pendataan atau verifikasi tersebut ada di tingkat Korlantas Polri.

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X