Tarif pelayanan JKN naik, berlaku mulai tahun 2023, simak rinciannya berikut ini

- Selasa, 17 Januari 2023 | 06:00 WIB
Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.  (Foto: kemenkes.go.id)
Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. (Foto: kemenkes.go.id)

HARIAN MERAPI – Mulai tahun 2023 pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian tarif bagi peserta JKN ini berlaku di pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

Aturan penyesuaian tarif bagi peserta JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Baca Juga: Erick Thohir sudah dapat izin dari Presiden Jokowi, akankah dia rangkap jabatan?

Permenkes tentang standar tarif pelayanan kesehatan tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Januari 2023.

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, mengatakan aturan tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP.

Dan, sejalan pula dengan penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.

Baca Juga: JPU : Terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, di Magelang

Menurut Menkes Budi, dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi, insentif, atau remunerasi yang lebih baik.

Dia mengatakan, aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi Peserta JKN, perubahan tarif akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga: Ratu Tisha punya saingan, Andre Rosiade resmi daftar jadi Waketum PSSI

Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan.

"Dan bagi dokter serta tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan," kata Menkes Budi, dikutip dari laman kemenkes, Selasa (17/1/2023).

Menkes Budi mengemukakan, kenaikan tarif pelayanan kapitasi ini merupakan kali pertama sejak tahun 2016.

Halaman:

Editor: Sutriono

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali Ciri-ciri Diabetes pada Anak

Selasa, 7 Maret 2023 | 08:05 WIB

Ini lho, makanan yang pantang dikonsumsi penderita maag

Selasa, 14 Februari 2023 | 19:55 WIB
X