HARIAN MERAPI – Mulai tahun 2023 pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Penyesuaian tarif bagi peserta JKN ini berlaku di pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
Aturan penyesuaian tarif bagi peserta JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Baca Juga: Erick Thohir sudah dapat izin dari Presiden Jokowi, akankah dia rangkap jabatan?
Permenkes tentang standar tarif pelayanan kesehatan tersebut diundangkan dan mulai berlaku pada 9 Januari 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin, mengatakan aturan tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP.
Dan, sejalan pula dengan penilaian kinerja FKTP dalam memberikan pelayanan promotif dan preventif terbaik.
Baca Juga: JPU : Terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, di Magelang
Menurut Menkes Budi, dalam penyesuaian tarif ini nakes akan mendapatkan kapitasi, insentif, atau remunerasi yang lebih baik.
Dia mengatakan, aturan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas pelayanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Bagi Peserta JKN, perubahan tarif akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis.
Baca Juga: Ratu Tisha punya saingan, Andre Rosiade resmi daftar jadi Waketum PSSI
Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan, penyesuaian pembiayaan akan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan.
"Dan bagi dokter serta tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan," kata Menkes Budi, dikutip dari laman kemenkes, Selasa (17/1/2023).
Menkes Budi mengemukakan, kenaikan tarif pelayanan kapitasi ini merupakan kali pertama sejak tahun 2016.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan Dituntut Terus Meningkatkan Kualitas Layanan bagi Peserta JKN-KIS
BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Pertanahan, Dirut BPJS : Layanan yang Lain Masih Perlu Waktu
Syarat Jual Tanah Harus Ikut Iuran BPJS, Hotman Paris: Mahal Banget
Kontroversi Syarat Kepesertaaan BPJS Kesehatan untuk Mendapat Pelayanan Publik
Raih predikat UHC, Pemkab Sleman tingkatkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan
UGM dukung BPJS Kesehatan cetak SDM unggul dan berkualitas
Berikan rasa aman saat penanganan bencana, 1.000 relawan Bantul terima jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan cegah kerugian akibat kecurangan peserta dan faskes
Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan Raih Sertifikat ISO 9001:2015