Tarif pelayanan JKN naik, berlaku mulai tahun 2023, simak rinciannya berikut ini

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 06:00 WIB
Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.  (Foto: kemenkes.go.id)
Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. (Foto: kemenkes.go.id)

Kemudian, juga ada penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Sedangkan untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Di antaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG, seperti jenis-jenis pelayanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal, tapi juga untuk pankreas, hati dan, paru.

Kemudian, dilakukan pula perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatra Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya, perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara, dan limfoma non hodgkin.

Lalu, pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, dan kantong darah.

Dilakukan pula perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG.
Antara lain, adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya Rp7,5 juta menjadi Rp8 juta.

Pemberian obat kronis, 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG.

Bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi, maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari.
Penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu, seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat, dan RS bisa langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baru, serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya, yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan).

Dan, penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 pelayanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: kemenkes.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X