RS Mardi Rahayu Kudus sambut baik Permenkes soal kenaikan biaya rawat inap peserta BPJS Kesehatan

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:13 WIB
 Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Dokter Pujianto MKes (kanan), menunjukkan fasilitas Ruang Bethesda sebagai Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan pasien BPJS Kesehatan kelas tiga. (Foto: Mc. Thoriq)
Direktur RS Mardi Rahayu Kudus Dokter Pujianto MKes (kanan), menunjukkan fasilitas Ruang Bethesda sebagai Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) untuk layanan pasien BPJS Kesehatan kelas tiga. (Foto: Mc. Thoriq)

HARIAN MERAPI - Rumah Sakit (RS) Mardi Rahayu Kudus menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Sudah enam tahun tarif pelayanan JKN tidak mengalami kenaikan," ujar Direktur RS Mardi Rahayu Kudus, Dokter Pujianto MKes, Sabtu (21/1/2023).

Untuk rumah sakit kelas B di regional satu seperti RS Mardi Rahayu, kenaikan tarif rata- rata sembilan persen. 

Baca Juga: Angka kemiskinan DIY tinggi, ini penyebab dan cara menyelamatkannya: salah satunya pemanfaatan pekarangan

Kenaikan tarif tersebut patut dihargai, sebagai upaya pemerintah mendukung rumah sakit dalam memberikan layanan tetap baik dan bermutu terhadap para pasien JKN atau BPJS Kesehatan.

"Permenkes ini diundangkan 9 Januari 2023, dan mulai berlaku Selasa 24 Januari nanti pukul 00.00 WIB," ungkapnya.

Permenkes baru ini juga membawa perubahan pelayanan kesehatan pasien peserta BPJS Kesehatan

Salah satu poin penting dalam Permenkes baru tersebut adalah, pasien BPJS Kesehatan hak kelas tiga dari segmen mana pun, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan peserta mandiri, tidak dapat naik kelas.

Dalam ketentuan Permenkes sebelumnya yang tidak boleh naik kelas hanya peserta PBI, sedang peserta mandiri boleh naik kelas. 

Baca Juga: Pengalaman misteri Jamin saat bekerja di proyek, pergi kondangan dijemput bus misterius

Lalu bagaimana bila pasien BPJS Kesehatan kelas tiga menginginkan fasilitas ruangan rawat inap yang lebih baik? Bagi pasien BPJS Kesehatan di RS Mardi Rahayu tidak perlu khawatir.

Sebab pihaknya telah mempersiapkan seluruh ruang perawatan kelas tiga sesuai standar Kementrian Kesehatan (Kemenkes).  

Yaitu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sehingga pasien aman dan nyaman menikmati fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas tiga.

Dengan KRIS, seluruh ruang perawatan kelas tiga di RS Mardi Rahayu telah memenuhi 12 standar.

Halaman:

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tips menghindari bau mulut saat berpuasa

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:55 WIB

Kenali Ciri-ciri Diabetes pada Anak

Selasa, 7 Maret 2023 | 08:05 WIB
X