Sampai saat ini kasus tersebut masih berlanjut dan memasuki pemeriksaan para ahli termasuk saksi ade charge sesuai petunjuk jaksa.
Seperti diketahui pemilik Palms Karoke, pemohon Sentanu Wahyudi mengajukan praperadilan termohon Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Idam Mahdi SIP MAP telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Praperadilan dilakukan setelah termohon menetapkan tersangka kepada pemohon atas laporan pelapor PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) karena pihak Palms Karaoke telah menggunakan lagu-lagu di bawah naungan pelapor tanpa izin maupun membayar royalti. *