Sidang praperadilan, saksi temukan bukti pemohon lakukan penggandaan tanpa bayar royalti

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 07:00 WIB
Saksi penyidik Dirreskrimsus Polda DIY saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim)
Saksi penyidik Dirreskrimsus Polda DIY saat memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim)

Sampai saat ini kasus tersebut masih berlanjut dan memasuki pemeriksaan para ahli termasuk saksi ade charge sesuai petunjuk jaksa.

Seperti diketahui pemilik Palms Karoke, pemohon Sentanu Wahyudi mengajukan praperadilan termohon Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Idam Mahdi SIP MAP telah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Praperadilan dilakukan setelah termohon menetapkan tersangka kepada pemohon atas laporan pelapor PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) karena pihak Palms Karaoke telah menggunakan lagu-lagu di bawah naungan pelapor tanpa izin maupun membayar royalti. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X